Lisan | Tertulis | Hadir Ke Kantor | Nasabah dapat
menghubungi Customer
Service Officer di nomor:
(0361) 761256/ 9396238
(Pada jam operasional Senin-Jumat,
Pukul 08.00-15.00 WITA) | Whatsapp resmi Bank Urban
081138101818
Pada jam operasional Senin-Jumat,
Pukul (08.00-15.00 WITA)
Surel: cs@bankurban.co.id
Surat: Kantor Pusat PT BPR
Urban Bali (Jalan Gatot
Subroto Barat No. 108X,
Kerobokan, Kuta Utara,
Badung
| Datang ke Kantor
Pusat PT BPR
Urban Bali (Jalan
Gatot Subroto
Barat No. 108X,
Kerobokan, Kuta
Utara) Badung.
Untuk mengisi
form pengaduan
Nasabah
|
---|
Lisan | Tertulis |
---|---|
Nama Lengkap | Nama Lengkap |
Tempat dan Tanggal Lahir | Nama Gadis Ibu Kandung |
Nomor Rekening Tabungan Urban | Tempat dan Tanggal Lahir |
Nomor KTP | Jenis Transaksi Keuangan |
Nama Gadis Ibu Kandung | Tanggal Transaksi Keuangan |
Permasalahan Yang Dialami | Permasalahan Yang Dialami |
Melampirkan bukti dokumen
pendukung: foto copy E-KTP,
bukti transaksi, fotocopy
buku Tabungan Urban dan
dokumen pendukung lainnya | |
Bank wajib menyelesaikan paling maksimal 5 (lima) hari kerja | Bank wajib menyelesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal adanya penerimaan pengaduan tertulis tersebut |
Apabila pengaduan yang diajukan secara lisan tidak dapat diselesaikan Bank dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, maka Bank wajib meminta pengajuan pengaduan secara tertulis dan dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya | Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sehingga menjadi 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengaduan tertulis dari Nasabah |
Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang apabila: | |
1. Terkendalanya Komunikasi | |
2. Transaksi keuangan yang diadukan oleh Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank | |
3. Terdapat hal-hal yang berada di luar kendali Bank, seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Bank dalam transaksi keuangan yang dilakukan Nasabah |