id Indonesia

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait Pengaduan Nasabah, maka PT BPR URBAN BALI menyediakan mekanisme pengaduan nasabah sebagai fasilitas untuk menyalurkan keluhan nasabah terkait pelayanan dan transaksi

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait Pengaduan Nasabah, maka PT BPR URBAN BALI menyediakan mekanisme pengaduan nasabah sebagai fasilitas untuk menyalurkan keluhan nasabah terkait layanan transaksi.


Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan layanan maupun transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis dan/atau secara lisan dengan datang ke kantor atau menghubungi Layanan Customer Service PT BPR URBAN BALI.

Lisan
Tertulis
Hadir Ke Kantor
Nasabah dapat menghubungi Customer Service Officer di nomor: (0361) 761256/ 9396238 (Pada jam operasional Senin-Jumat, Pukul 08.00-15.00 WITA)
Whatsapp resmi Bank Urban 081138101818 Pada jam operasional Senin-Jumat, Pukul (08.00-15.00 WITA) Surel: cs@bankurban.co.id Surat: Kantor Pusat PT BPR Urban Bali (Jalan Gatot Subroto Barat No. 108X, Kerobokan, Kuta Utara, Badung
Datang ke Kantor Pusat PT BPR Urban Bali (Jalan Gatot Subroto Barat No. 108X, Kerobokan, Kuta Utara) Badung. Untuk mengisi form pengaduan Nasabah


Syarat-syarat penerimaan pengaduan nasabah sebagai verifikasi dan jangka waktu penyelesaiannya:

Lisan
Tertulis
Nama Lengkap
Nama Lengkap
Tempat dan Tanggal Lahir
Nama Gadis Ibu Kandung
Nomor Rekening Tabungan Urban
Tempat dan Tanggal Lahir
Nomor KTP
Jenis Transaksi Keuangan
Nama Gadis Ibu Kandung
Tanggal Transaksi Keuangan
Permasalahan Yang Dialami
Permasalahan Yang Dialami
Melampirkan bukti dokumen pendukung: foto copy E-KTP, bukti transaksi, fotocopy buku Tabungan Urban dan dokumen pendukung lainnya
Bank wajib menyelesaikan paling maksimal 5 (lima) hari kerja
Bank wajib menyelesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal adanya penerimaan pengaduan tertulis tersebut
Apabila pengaduan yang diajukan secara lisan tidak dapat diselesaikan Bank dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, maka Bank wajib meminta pengajuan pengaduan secara tertulis dan dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya
Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sehingga menjadi 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengaduan tertulis dari Nasabah
Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang apabila:
1. Terkendalanya Komunikasi
2. Transaksi keuangan yang diadukan oleh Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank
3. Terdapat hal-hal yang berada di luar kendali Bank, seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Bank dalam transaksi keuangan yang dilakukan Nasabah


Khusus untuk pengaduan yang diajukan melalui Perwakilan Nasabah, berikut adalah tambahan persyaratan yang harus dilengkapi:

  1. Fotokopi bukti identitas Perwakilan Nasabah.
  2. Surat Kuasa dari Nasabah kepada Perwakilan Nasabah yang  menyatakan bahwa Nasabah memberikan kewenangan kepada  perseorangan, lembaga atau badan hukum yang mewakilinya
    bertindak untuk dan atas nama Nasabah.
  3. Apabila Perwakilan Nasabah adalah lembaga dan/atau badan  hukum, maka lembaga atau badan hukum tersebut harus  menyertakan dokumen yang menyatakan kewenangannya


Penyampaian penyelesaian pengaduan Nasabah harus disampaikan secara tertulis kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah sebelum jangka waktu penyelesaian/perpanjangan berakhir.