Lisan | Tertulis | Hadir Ke Kantor | Nasabah dapat
menghubungi Customer
Service Officer di nomor:
(0361) 761256/ 9396238
(Pada jam operasional Senin-Jumat,
Pukul 08.00-15.00 WITA) | Whatsapp resmi Bank Urban
081138101818
Pada jam operasional Senin-Jumat,
Pukul (08.00-15.00 WITA)
Surel: cs@bankurban.co.id
Surat: Kantor Pusat PT BPR
Urban Bali (Jalan Gatot
Subroto Barat No. 108X,
Kerobokan, Kuta Utara,
Badung
| Datang ke Kantor
Pusat PT BPR
Urban Bali (Jalan
Gatot Subroto
Barat No. 108X,
Kerobokan, Kuta
Utara) Badung.
Untuk mengisi
form pengaduan
Nasabah
|
|---|
Lisan | Tertulis |
|---|---|
Nama Lengkap | Nama Lengkap |
Tempat dan Tanggal Lahir | Nama Gadis Ibu Kandung |
Nomor Rekening Tabungan Urban | Tempat dan Tanggal Lahir |
Nomor KTP | Jenis Transaksi Keuangan |
Nama Gadis Ibu Kandung | Tanggal Transaksi Keuangan |
Permasalahan Yang Dialami | Permasalahan Yang Dialami |
Melampirkan bukti dokumen
pendukung: foto copy E-KTP,
bukti transaksi, fotocopy
buku Tabungan Urban dan
dokumen pendukung lainnya | |
Bank wajib menyelesaikan paling maksimal 5 (lima) hari kerja | Bank wajib menyelesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal adanya penerimaan pengaduan tertulis tersebut |
Apabila pengaduan yang diajukan secara lisan tidak dapat diselesaikan Bank dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, maka Bank wajib meminta pengajuan pengaduan secara tertulis dan dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya | Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sehingga menjadi 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengaduan tertulis dari Nasabah |
Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang apabila: | |
1. Terkendalanya Komunikasi | |
2. Transaksi keuangan yang diadukan oleh Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank | |
3. Terdapat hal-hal yang berada di luar kendali Bank, seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Bank dalam transaksi keuangan yang dilakukan Nasabah |

LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya LAPS di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 (enam)
LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI).
Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa ke LAPS SJK
Kriteria sengketa yang dapat ditangani oleh LAPS SJK:
Layanan LAPS SJK
Biaya layanan penyelesaian sengketa berpedoman pada peraturan biaya LAPSSJK.
LAPS SJK dapat dihubungi melalui:
Alamat : Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
No. telp : 021-2527700
E-mail : info@lapssjk.id
Website : https://lapssjk.id/