SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN URBAN MOBILE

A. DEFINISI

    1. Urban Mobile adalah layanan produk perbankan PT BPR Urban Bali yang selanjutnya disebut “Bank Urban” dapat di-download dan diakses secara langsung oleh Nasabah melalui telepon seluler/handphone untuk melakukan transaksi ataupun memperoleh informasi dengan mengikuti Syarat dan Ketentuan Urban Mobile.
    2. Nasabah adalah pemilik rekening perorangan dalam bentuk tabungan, deposito, pinjaman di Bank Urban.
    3. Password adalah gabungan dari huruf dan angka yang digunakan untuk masuk ke Mobile Urban.
    4. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi bagi Nasabah yang menggunakannya.
    5. Nomor Handphone adalah nomor handphone yang digunakan sebagai sarana otentikasi/otorisasi pada Mobile Urban.
    6. Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
    7. SMS (Short Message Services) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau dikirimkan melalui handphone.
    8. OTP (One Time Password) adalah kode sandi yang bersifat unik dan rahasia yang dihasilkan oleh sistem Bank Urban dan dikirimkan melalui SMS/Whatsapp ke nomor handphone yang digunakan Nasabah untuk mengakses Urban Mobile.
    9. Fingerprint dan Face Recognition/Face ID adalah salah satu perlengkapan keamanan yang diberikan kepada Nasabah untuk mengakses Aplikasi Urban Mobile. Fitur ini hanya tersedia bagi Nasabah yang menggunakan smartphone yang memiliki fitur biometric scanner.
    10. Rekening adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Tabungan, Deposito dan Pinjaman dalam bentuk Kredit yang terdiri atas perorangan, non perorangan/badan, dan/atau gabungan baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka di kemudian hari.
    11. Quick Response Code atau QR Code adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol. Kode ini dapat digunakan oleh nasabah untuk melakukan transaksi pada Urban Mobile.

B. AKTIVASI

C. KETENTUAN PENGGUNAAN

    1. Nasabah dapat menggunakan Urban Mobile untuk mendapatkan informasi terkait dengan Bank Urban dan atau melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh Bank Urban.
    2. Melalui Urban Mobile, Nasabah dapat mengakses:
    3. Melakukan pembukaan rekening secara online
    4. Informasi rekening tabungan, rekening deposito, rekening pinjaman yang menginduk pada nomor customer yang sama dengan rekening utama dari Nomor Rekening Tabungan Urban yang digunakan untuk registrasi Urban Mobile
    5. Informasi e-statement ataupun mutasi transaksi nasabah dalam periode waktu tertentu
    6. Melakukan transfer antar rekening ataupun ke bank lain
    7. Melakukan pembelian/top up dan pembayaran online
    8. Bank Urban berhak melakukan verifikasi terhadap Nasabah yang mengakses atau melakukan transaksi pada Urban Mobile, antara lain dengan melakukan verifikasi data diri Nasabah dan/atau sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan PIN Urban Mobile untuk melakukan transaksi finansial dan transaksi lainnya yang ditentukan oleh Bank Urban.
    9. Perintah/instruksi yang diberikan oleh Nasabah melalui Urban Mobile hanya dapat dilakukan dengan menggunakan nomor handphone Nasabah yang telah didaftarkan di Bank Urban dan setelah Nasabah melakukan aktivasi Urban Mobile pada handphone.
    10. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana pada rekening Nasabah sebelum melakukan transaksi melalui Urban Mobile. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
    11. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada pusat data Bank Urban merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank Urban untuk melakukan transaksi yang dimaksud.
    12. Bank Urban berhak menentukan limit atas transaksi yang dilakukan Nasabah melalui Urban Mobile yang akan diberitahukan dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    13. Bukti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui Urban Mobile adalah mutasi yang tercatat pada rekening koran.
    14. Bank Urban menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan penggunaan nomor handphone dan PIN Urban Mobile dan/atau Kode Transaksi. Bank Urban tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor handphone dan PIN Urban Mobile dan/atau Kode Transaksi atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud. Oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
    15. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada Bank Urban tidak dapat dibatalkan dengan alasan apa pun.
    16. Nasabah wajib melakukan peningkatan versi (upgrade) aplikasi Urban Mobile atas permintaan Bank Urban.
    17. Kelalaian Nasabah dalam melakukan peningkatan versi (upgrade) Urban Mobile mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan Urban Mobile atau hanya dapat mengakses fitur tertentu di Urban Mobile.
    18. Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh Bank Urban, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh Bank Urban.
    19. Bank Urban berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo rekening Nasabah di Bank Urban tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening Nasabah diblokir.
    20. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui Urban Mobile yang dikirim kepada Bank Urban. Bank Urban tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
    21. .Catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada Bank Urban merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah yang dijalankan oleh Bank Urban.
    22. Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Bank Urban, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh Bank Urban, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank Urban. Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Urban Mobile, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
    23. Dengan melakukan transaksi melalui Urban Mobile, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Bank Urban akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan Bank Urban.
    24. Nasabah setuju bahwa Bank Urban berhak untuk menyimpan dan menggunakan data personal Nasabah dan data lainnya yang melekat pada telepon seluler (handphone) yang digunakan Nasabah untuk mengunduh Urban Mobile antara lain untuk kenyamanan dan keamanan Nasabah dalam bertransaksi serta untuk kepentingan promosi produk perbankan Bank Urban
      dan pihak lain yang bekerja sama dengan Bank Urban.
    25. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank Urban berhak untuk menginformasikan nama, nomor rekening, dan/atau data transaksi Nasabah yang dilakukan melalui Urban Mobile kepada pihak lain yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
    26. Saat Nasabah melakukan transaksi transfer, Nasabah wajib memastikan kebenaran nama, nomor rekening tujuan, dan nominal transaksi. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi transfer yang dilakukan Nasabah, termasuk kerugian yang timbul karena kesalahan nama, nomor rekening tujuan dan/atau nominal
      transaksi.
    27. Saat Nasabah melakukan transaksi pembayaran tagihan dan pengisian ulang pulsa/dompet elektronik, Nasabah wajib memastikan kebenaran data nomor pelanggan, nomor telepon, dan nama yang tertera di aplikasi. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan transaksi pembayaran yang dilakukan Nasabah, termasuk kerugian yang timbul karena kesalahan nomor pelanggan, nomor telepon, dan nama.
    28. Bank berhak menutup atau menonaktifkan layanan Urban Mobile di telepon seluler Nasabah antara lain apabila Urban Mobile digunakan untuk melakukan suatu tindakan melanggar hukum.
    29. Operator Seluler berhak mengenakan biaya kepada Nasabah untuk setiap transaksi, baik yang berhasil maupun yang tidak berhasil dilakukan.

D. FITUR DAN LAYANAN URBAN MOBILE

    1. Reset Password
    2. Aktivasi Urban Mobile secara mandiri
    3. Pembukaan rekening tabungan urban online
    4. Pembukaan rekening deposito online
    5. Pembukaan rekening tabungan berjangka online
    6. Berita terkini mengenai Bank Urban
    7. Tanya jawab (Frequently Asked Questions) terkait layanan Urban Mobile
    8. Informasi saldo rekening tabungan, deposito, pinjaman
    9. Pengecekan transaksi tabungan 3 bulan terakhir
    10. Pengecekan transaksi berdasarkan jangka waktu transaksi dan periode transaksi tabungan
    11. Pengecekkan mutasi rekening dan rekening koran (Account Statement)
    12. Transfer ke rekening sesama di PT. BPR Urban Bali
    13. Transfer ke rekening bank lain di Indonesia
    14. Pembayaran tagihan, pengisian pulsa, dan pengisian ulang dompet elektronik melalui fitur Payment Point Online Bank (PPOB)
    15. Pencairan deposito online
    16. Quick Response (QRIS) Segera Hadir
    17. OTP (One-Time Password)
    18. Profil pengguna
    19. Penggantian password
    20. Penggantian PIN
    21. Inbox
    22. Notifikasi
    23. Hubungi kami
    24. Terms and privacy
    25. Biometic (face id/Sidik Jari) untuk login

E. PIN, USERNAME, PASSWORD, OTP DAN KEWAJIBAN NASABAH

    1. PIN, username, password, dan OTP hanya dapat diketahui dan digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
    2. Nasabah dianjurkan untuk tidak menggunakan kombinasi kode yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir, alamat, nomor telepon, nomor KTP, nomor plat kendaraan, dan lain sebagainya.
    3. Nasabah wajib merahasiakan PIN, username, password, dan OTP dengan cara: Tidak memberitahukan PIN, username, password, dan OTP kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga, orang terdekat Nasabah, maupun karyawan Bank.
    4. Tidak menyimpan PIN, username, password, dan OTP pada ponsel, bendabenda lainnya atau sarana apa pun yang memungkinkan PIN, username, password, dan OTP diketahui oleh orang lain.
    5. Berhati-hati dalam menggunakan PIN, username, password, dan OTP agar tidak terlihat oleh orang lain.
    6. Tidak menggunakan PIN, username, dan password yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
    7. Segala penyalahgunaan PIN, username, password, dan OTP merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN, username, password, dan OTP.
    8. Penggunaan PIN, username, password, dan OTP pada Urban Mobile mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
    9. Nasabah setiap saat dapat mengubah PIN dan password melalui menu Setting di Urban Mobile.
    10. Apabila SIM Card Operator Seluler atau telepon seluler milik Nasabah kedaluwarsa/hilang/dicuri/ dipindah tangankan kepada pihak lain, Nasabah harus segera memberitahukan hal tersebut kepada Bank Urban untuk dilakukan deaktivasi Urban Mobile. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor telepon, telepon seluler, PIN, username, password, dan OTP yang
      terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari Bank menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
    11. Nasabah wajib memastikan hanya menggunakan/mengunduh aplikasi/file yang valid dari sumber yang dapat dipercaya serta menghindari upaya permintaan dari siapapun untuk mengunduh atau memberikan data pribadi milik Nasabah baik secara lisan maupun tertulis.
    12. Nasabah wajib memastikan bahwa telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi menggunakan Urban Mobile bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah.
    13. OTP hanya dapat digunakan oleh Nasabah selama jangka waktu tertentu yang akan diberitahukan oleh Bank pada pesan OTP tersebut.
    14. Nasabah wajib memastikan hanya menggunakan/mengunduh aplikasi/file yang valid dari sumber yang dapat dipercaya serta menghindari upaya permintaan dari siapapun untuk mengunduh atau memberikan data pribadi milik nasabah.

F. LAIN-LAIN

    1. Layanan Urban Mobile akan dideaktivasi apabila Nasabah melakukan hal-hal
      sebagai berikut :
    2. Nasabah salah memasukkan PIN dan password Urban Mobile sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
    3. Nasabah mengajukan permohonan deaktivasi Urban Mobile karena beberapa sebab diantaranya kehilangan telepon seluler/SIM Card, lupa username/password/PIN, dan mencurigai username/password/PIN telah diketahui oleh orang selain Nasabah pemilik rekening.
    4. Nasabah tidak melakukan transaksi apapun di rekeningnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut sejak tanggal transaksi terakhir.
    5. Nasabah mengajukan penutupan seluruh rekening tabungannya yang terhubung dengan Urban Mobile.
    6. Nasabah memutuskan untuk tidak menggunakan layanan Urban Mobile.
    7. Bank berhak memblokir akses Urban Mobile Nasabah apabila:
    8. Nasabah salah memasukkan PIN dan password Urban Mobile sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
    9. Nasabah tidak melakukan transaksi apapun di rekeningnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut sejak tanggal transaksi terakhir.
    10. Berdasarkan data yang diberikan oleh operator seluler kepada Bank Urban, nomor telepon seluler yang digunakan nasabah terindikasi sudah tidak digunakan lagi oleh nasabah.
    11. Berdasarkan penilaian/analisis Bank Urban, Nasabah melakukan transaksi (finansial maupun non finansial) di luar batas penggunaan yang wajar
    12. Nasabah menggunakan fasilitas Urban Mobile untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
    13. Dalam hal Nasabah salah memasukkan password dan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut makan akun Nasabah akan diblokir, dalam hal ini Nasabah harus menghubungi Bank Urban untuk membuka blokir dan selanjutnya
      nasabah melakukan aktivasi ulang
    14. Nasabah dilarang untuk menyalin Urban Mobile pada telepon seluler lainnya. Hasil salinan Urban Mobile tersebut tidak dapat digunakan oleh Nasabah.
    15. Kesalahan memasukkan Kode Akses sebanyak tiga kali berturut-turut atau penggantian SIM Card yang terpasang pada handphone dengan SIM Card lain dapat mengakibatkan menu Urban Mobile pada Urban Mobile tidak dapat diakses oleh Nasabah.
    16. Apabila terjadi pemblokiran Urban Mobile Nasabah harus menghubungi Bank Urban dan melakukan registrasi ulang Urban Mobile di Bank Urban.
    17. Nasabah dapat menghubungi Customer Service Bank Urban atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan/atau penutupan Urban Mobile.
    18. Nasabah dengan ini membebaskan Bank Urban dari segala klaim, gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan pemblokiran Urban Mobile pengakhiran pemberian Urban Mobile kepada Nasabah berdasarkan data nomor handphone yang sudah tidak digunakan lagi oleh Nasabah
      (recycled) yang Bank Urban terima dari Operator Seluler.
    19. Bank Urban dapat mengubah Ketentuan Urban Mobile ini yang akan diberitahukan oleh Bank Urban kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    20. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Ketentuan Urban Mobile serta seluruh ketentuan yang berlaku di Bank Urban yang mengatur mengenai jasa, fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan yang akan diberitahukan oleh Bank Urban kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

G. DEAKTIVASI URBAN MOBILE

    1. Layanan Urban Mobile akan dideaktivasi apabila Nasabah melakukan hal-hal
      sebagai berikut:

      • Nasabah salah memasukan PIN dan Password Urban mobile sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
      • Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran rekening Kepada PT. BPR Urban Bali
      • Nasabah mengajukan permohonan deaktivasi Urban Mobile karena sebab diantaranya kehilangan handphone/SIM Card, dan mencurigai password/PIN telah diketahui oleh pihak lain selain Nasabah pemilik rekening
      • Nasabah tidak melakukan transaksi apapun di rekening selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak tanggal transaksi terakhir
      • Nasabah mengajukan permohonan penutupan rekening Tabungan Urban
      • Nasabah memutuskan untuk tidak menggunakan fasilitas layanan Urban Mobile
    2. Bank Berhak memblokir akses Urban Mobile apabila:
      • Nasabah tidak melakukan transaksi apapun di rekening Tabungan Urban selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak tanggal transaksi terakhir
      • Berdasarkan data yang diberikan oleh operator seluler kepada Bank Urban, bahwa nomor telepon seluler yang digunakan Nasabah terindikasi sudah tidak digunakan lagi oleh Nasabah
      • Berdasarkan penilian/analisis Bank, Nasabah melakukan transaksi di luar batas penggunaan yang wajar
      • Nasabah menggunakan fasilitas Urban Mobile untuk melakukan tindakan melawan/melanggar hukum yang berlaku
    3. Deaktivasi Urban Mobile dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Bank Urban maupun melalui form online yang terdapat pada website Bank Urban
    4. Kesalahan memasukan password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut atau penggantian SIM Card yang terpasang pada telepon seluler dengan SIM Card lainnya dapat mengakitbankan Aplikasi Urban Mobile tidak dapat diakses oleh Nasabah
    5. Dalam hal Nasabah salah memasukan password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut saat bertransaksi di Urban Mobile, sehingga Nasabah tidak dapat mengakses menu Urban Mobile, maka dalam hal ini Nasabah dapat mengajukan laporan dengan datang ke Kantor Bank Urban atau secara lisan melalui call center Bank Urban untuk dibuatkannya permohonan membuka blokir dan melakukan aktivasi kembali
    6. Nasabah dilarang untuk menyalin Urban Mobile pada telepon seluler lainnya. Hasil salinan Urban Mobile tersebut tidak dapat digunakan oleh Nasabah

H. PENANGANAN KELUHAN NASABAH

    1. Dalam hal Nasabah jika mengalami kendala sehubungan dengan rekening tabungan, rekening deposito, transaksi maupun layanan Urban Mobile, Keluhan dapat disampaikan secara tertulis kepada Kantor Pusat PT. BPR Urban Bali, dapat secara lisan melalui surel di info@bankurban.co.id, dan Call Center (0361) 761256/9396238 atau Official Whatsapp Bank Urban di nomor
      081138101818 dengan melampirkan foto identitas diri Nasabah dan dokumen pendukung lainnya.
    2. Bank akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di PT. BPR Urban Bali, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya keluhan tersebut.
    3. Keluhan Nasabah yang disampaikan kepada Bank setelah 2 (dua) bulan atau lebih sejak tanggal transaksi tidak akan dilayani.

I. HUKUM YANG BERLAKU

    1. Setiap transaksi melalui Urban Mobile yang dilakukan Nasabah akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
    2. Syarat dan Ketentuan Urban Mobile serta pelaksanaannya dan penafsirannya dalam segala hal diatur oleh serta diartikan dan ditafsirkan dengan hukum Negara Republik Indonesia.

J. SYARAT DAN KETENTUAN MARKETING

Apakah anda bersedia jika data anda diberikan ke pihak yang bekerja sama dengan Bank untuk mendapatkan penawaran dan layanan

    1. Saya memahami penjelasan bank mengenai tujuannya dari pemberian data pribadi saya termasuk dan tidak terbatas pada Nama, Tanggal Lahir, No.Telepon, No.HP, Email, Alamat dan dengan ini saya memberikan persetujuan kepada bank untuk memberikan data pribadi saya kepada perusahaan yang bekerja sama dengan Bank.
    2. Saya bersedia dihubungi oleh perusahaan yang bekerja sama dengan Bank secara langsung maupun melalui sarana komunikasi lainnya (Surat, Telepon, Text Message (SMS), Email, dan Media Sosial) sehingga saya dapat memperoleh informasi penawaran produk dan/atau layanan, serta program menarik dapat saya manfaatkan

K. FORCE MAJEURE

Dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian- kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru- hara, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang Bank memberikan layanan Urban Mobile, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, maka Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala macam tuntutan dalam bentuk apa pun terkait dengan hal tersebut.

L. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

    1. Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan Urban Mobile ini antara Nasabah dengan Bank Urban akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
    2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank Urban akan diselesaikan melalui fasilitas perbankan di Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.