id Indonesia

PERLINDUNGAN PRIVASI DAN KEAMANAN DATA NASABAH

RUANG LINGKUP

  1. Kebijakan ini mengatur mengenai kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik yang diterapkan oleh Bank Urban dalam memperoleh, memperbaiki, memperbarui, menyebarluaskan, menampilkan, mengumumkan, mengalihkan, mengungkapkan, menghapuskan, dan memusnahkan (untuk selanjutnya disebut “Pemrosesan”) data pribadi nasabah sehubungan dengan penggunaan layanan produk dan/atau jasa perbankan Bank Urban, meliputi:
      a. Jasa perbankan dari Bank Urban meliputi simpanan, pinjaman, dan layanan perbankan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada produk mobile banking.
      b. Situs web, fitur, aplikasi, media sosial, atau bentuk media komunikasi lainnya yang disediakan atau digunakan oleh Bank Urban. seluruhnya kemudian disebut “Layanan”.
  2. Kebijakan privasi ini berlaku untuk semua pemilik data pribadi (Subyek Data), yang terkait dengan penggunaan layanan produk dan/atau jasa perbankan Bank Urban.

TUJUAN PEMROSESAN DATA PRIBADI

  1. Untuk menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC) dan memberikan personalisasi kepada nasabah terhadap penggunaan layanan yang disediakan oleh Bank Urban.
  2. Untuk menjalankan mandat peraturan perundang-undangan
  3. Untuk menjalankan penyelesaian masalah terkait akses terhadap layanan (troubleshoot).
  4. Untuk kebutuhan pemasaran dari layanan dan produk yang ditawarkan oleh Bank Urban, dalam hal ini termasuk seperti pengiriman promosi, produk baru, berita, survey, pembaruan terkait layanan.
  5. Untuk mengevaluasi dan memperbarui fitur layanan Bank Urban dari waktu ke waktu
  6. Untuk kebutuhan pemrosesan data pribadi guna menghasilkan data profil nasabah
  7. Untuk kepentingan loyalty program kepada nasabah seperti gift, undian, dan bentuk lainnya yang setara.
  8. Untuk menawarkan iklan/promosi maupun penawaran dari pihak lain yang bekerja sama dengan Bank Urban.

DATA PRIBADI YANG DIPEROLEH DAN DIKUMPULKAN

Bank Urban memperoleh dan mengumpulkan informasi yang mengidentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non- elektronik yang terkait dengan informasi tersebut yang dalam hal ini terbatas pada Layanan.

Data pribadi nasabah yang dikumpulkan oleh Bank Urban dapat diberikan oleh nasabah secara langsung maupun dari pihak ketiga. Bank Urban akan mengumpulkan data pribadi nasabah dalam berbagai bentuk dengan tujuan yang diperkenankan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Data pribadi nasabah yang dikumpulkan dalam penyelenggaraan layanan adalah:

  1. a) Data umum:
      1. Nama lengkap
      2. Alamat tempat tinggal
      3. Tempat dan tanggal lahir
      4. Jenis kelamin
      5. Kewarganegaraan
      6. Nama gadis ibu kandung
      7. Agama
      8. Pekerjaan
      9. Pendidikan
      11. Nomor KTP/paspor
      10. Jabatan
      12. Nomor telepon seluler
      13. Alamat surel
      14. Nomor telepon rumah dan kantor
      15. Pendapatan bulanan
      16. Tujuan transaksi
      17. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
  2. b) Data khusus:
      1. Data biometric yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu namun tidak terbatas pada gambar wajah, sidik jari, rekaman pembicaraan. Bank Urban akan menyimpan data wajah dan data biometrik lainnya selama individu masih terdaftar sebagai nasabah.
      2. Data keuangan pribadi namun tidak terbatas pada penghasilan dan NPWP.
      3. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  3. c) Data penelusuran atas informasi yang dikumpulkan ketika nasabah menggunakan layanan yang disediakan oleh Bank Urban. Informasi yang berkenaan dengan data pribadi nasabah termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Data pencarian, riwayat penelusuran (termasuk tanggal dan jam perekaman).
      2. Keterkaitan atau preferensi nasabah yang dikumpulkan dari penggunaan layanan.
      3. Foto, suara, kontak, daftar Panggilan, ataupun interaksi lainnya dalam layanan yang diizinkan oleh nasabah untuk diakses melalui perangkat yang nasabah miliki. Bank Urban hanya mengakses foto- foto pada album dan/atau kamera dalam perangkat dengan izin dan sepengetahuan user.
  4. d) Data pribadi yang dibuat dan didapatkan dari hasil penggunaan layanan milik Bank Urban, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Data olahan teknis, seperti mobile positioning, penilaian lokasi, dan profiling lanjutan.
      2. Informasi terkait data yang diperoleh dari aktifitas pemakaian layanan perbankan yang diakses oleh nasabah, seperti pembayaran tagihan, pembukaan rekening tabungan, dan sebagainya.

PENAMPILAN, PENGUMUMAN, PENGALIHAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGUNGKAPAN DATA PRIBADI

  1. Bank Urban tidak akan menjual, menukar, menampilkan, mengumumkan, mengalihkan, menyebarluaskan, dan/atau mengungkapkan data pribadi dan informasi apapun yang berkaitan dengan nasabah, pengunjung, atau pengguna layanan Bank Urban.
  2. Nasabah bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan detail data pribadi nasabah dan harus selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang digunakan untuk mengakses layanan Bank Urban.
  3. Nasabah dengan ini mengakui, dan jika diwajibkan oleh peraturan Perlindungan Data Pribadi yang berlaku, dan secara tegas menyetujui bahwa data pribadi yang diperoleh dan dikumpulkan oleh Bank Urban bersama dengan informasi terkait transaksi yang relevan, dapat diungkapkan kepada lembaga pemerintah yang berwenang, ataupun pihak lain yang berwenang berdasarkan undang- undang atau perjanjian kerja sama, dalam hal:
      a. Untuk kepentingan hukum yang berlaku dan/atau untuk menanggapi proses hukum yang sedang berjalan.
      b. Untuk melindungi keselamatan Bank Urban, keselamatan nasabah, atau keselamatan orang lain atau demi kepentingan yang sah dalam konteks:
      • a) Keamanan nasional
        b) Proses penegakan hukum
        c) Penyelenggaraan negara
        d) Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan
        e) Agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan statistic dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara
        f) Keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah
      c. Untuk kepentingan audit internal dan/atau digital forensic atas tindak pidana atau pelanggaran peraturan atau kebijakan di lingkungan Bank Urban.
      d. Jika diperlukan sehubungan dengan proses hukum yang diajukan terhadap Bank Urban, pejabat, karyawan, afiliasi, atau vendor terkait.
      e. Untuk menetapkan, melaksanakan, melindungi, mempertahankan, dan menegakkan hal-hak Hukum Bank Urban
  4. Data wajah yang dikumpulkan hanya akan digunakan atau disebarluaskan kepada pihak terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk keperluan verifikasi identitas dan pembaruan data kependudukan. Data wajah akan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Dukcapil sebagai lembaga pemerintah dan lama penyimpanannya mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Dukcapil.

Pengungkapan data pribadi nasabah dilakukan dengan mempertimbangkan aspek- aspek pengamanannya sehingga memastikan dalam proses pengungkapan tidak ada data- data yang disalahgunakan.

PENYIMPANAN DATA PRIBADI

  1. Bank Urban berkomitmen untuk menyimpan data pribadi nasabah dengan perlindungan terbaik selama diperlukan untuk menyediakan layanan perbankan. Sebagian dari data pribadi nasabah dapat pula dikelola, diproses, dan disimpan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Urban baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia guna menjaga kinerja layanan dengan tetap mematuhi kewajiban atas akses dan efektifitas pengawasan sesui hukum yang berlaku.
  2. Bank Urban akan menyimpan data pribadi sebagaimana disebutkan di atas sepanjang hal tersebut dibutuhkan untuk mencapai tujuan mengapa data pribadi tersebut dikumpulkan, selama nasabah masih menggunakan layanan perbankan milik Bank Urban, atau sepanjang penyimpanan tersebut diharuskan atau diperkenankan sesuai dengan kebijakan retensi data milik Bank Urban serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  3. Bank Urban akan berhenti untuk menyimpan data pribadi nasabah, atau menghilangkan cara-cara yang dengan mana data pribadi nasabah dapat diasosiasikan dengan nasabah, segera setelah tujuan pengumpulan data pribadi tersebut tidak lagi terpenuhi dan penyimpanan tidak lagi diperlukan untuk tujuan hukum maupun bisnis.

AKSES KE DATA PRIBADI

Bank Urban berkomitmen untuk memenuhi hak- hak nasabah untuk mengakses data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Bank Urban. Dalam memenuhi permintaan akses ke data pribadi, Bank Urban dapat menolak permintaan nasabah apabila Bank Urban menemukan bahwa permintaan ke data pribadi nasabah memenuhi salah satu atau beberapa kondisi berikut ini:

    1. Membahayakan keamanan atau kesehatan fisik atau kesehatan mental pemilik data pribadi dan/atau orang lain.
    2. Berdampak pada pengungkapan data pribadi milik orang.
    3. Bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan.

PERBAIKAN DAN PEMBARUAN DATA PRIBADI

Dalam hal nasabah menemukan kekeliruan yang ditampilkan mengenai data pribadi dikarenakan ketidakakuratan atau diperlukan dilakukan pembaruan atas data pribadi, maka nasabah dapat meminta kepada Bank Urban untuk memperbaiki, melengkapi dan/atau memperbarui data pribadinya yang berada dalam pengelolaan Bank Urban, dengan menghubungi saluran komunikasi yang tersedia berdasarkan Kebijakan ini. Dalam hal terdapat ketidakakuratan dalam pemberian data pribadi dari subyek data, Bank Urban berhak menghentikan layanan dan/atau transaksi berdasarkan pengetahuan dan pertimbangan Bank Urban.

Bank Urban menghimbau nasabah untuk turut berperan aktif memastikan keakuratan dan selalu melakukan pembaruan data pribadi dari waktu ke waktu.

PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN DATA PRIBADI

Sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau kebijakan retensi data milik Bank Urban atau atas permintaan/permohonan nasabah, Bank Urban dapat menghapus dan/atau memusnahkan data pribadi nasabah dari sistem (right to erase) agar data tersebut tidak lagi mengidentifikasi nasabah, kecuali dalam hal:

  1. Apabila perlu menyimpan data pribadi untuk memenuhi kewajiban hukum, keperluan pembuktian di kemudian hari, pajak, audit, dan akuntasi, Bank Urban akan menyampaikan data pribadi yang diperlukan selama nasabah menggunakan layanan milik Bank Urban atau sesuai jangka waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Data pribadi masih dalam periode retensi berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Perihal keperluan pemusnahan data pribadi nasabah dari sistem (right to erase), diperlukan permohonan tertulis yang diajukan oleh nasabah kepada Kantor Bank Urban

KEAMANAN DATA PRIBADI

Kerahasiaan data pribadi nasabah adalah hal yang terpenting bagi Bank Urban. Bank Urban berkomitmen untuk memberlakukan upaya terbaiknya untuk melindungi dan mengamankan data pribadi nasabah dari akses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengungkapan, perbaikan, dan penghapusan oleh pihak- pihak yang tidak berwenang.
Dalam hal terjadi akses dan kegiatan ilegal atas kerahasiaan data pribadi nasabah yang berada di luar kendali Bank Urban, Bank Urban akan segera memberitahukan kepada nasabah pada kesempatan pertama sehingga nasabah dapat mengantisipasi dan mengurangi risiko yang mungkin timbul atas kejadian tersebut. Nasabah bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data pribadi miliknya, termasuk informasi mengenai username, password, PIN, email maupun OTP kepada siapapun dan untuk selalu menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang digunakan.

PENGAKUAN DAN PERSETUJUAN

Kebijakan ini dapat diubah dan/atau diperbarui dari waktu ke waktu. Bank Urban menyarankan nasabah untuk selalu membaca secara seksama dan memeriksa halaman ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun yang ditimbulkan olehnya.
Nasabah dapat mencabut persetujuan yang telah diberikan kepada Bank Urban terhadap setiap atau seluruh pengumpulan, penggunaan, pengungkapan data pribadi setiap waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis ke kontak yang tertera di bawah ini.
Bergantung pada keadaan dan sifat dari persetujuan yang dicabut, nasabah harus memahami dan mengakui bahwa Bank Urban berwenang untuk memenuhi atau tidak memenuhi permintaan penarikan persetujuan tersebut. Pencabutan persetujuan oleh nasabah dapat berakibat pada pernghentian akun milik nasabah atau hubungan kontraktual antara nasabah dengan Bank Urban, dimana semua hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak masih sepenuhnya dilindungi.

PENGATURAN LAYANAN

Nasabah dapat memilih untuk tidak menerima layanan pemasaran, pengiklanan, atau aktivitas lainnya yang terkait dengan pengolahan data pribadi dengan menghubungi Bank Urban melalui kontak yang tersedia di bawah ini.

BAHASA

Kebijakan ini disusun dan diterbitkan dalam Bahasa Indonesia

PENGAMANAN

Kebijakan ini disusun dan diterbitkan dalam Bahasa Indonesia
Berikut ini adalah kebijakan dan praktek yang dilakukan PT. Bank Urban Bali (“Bank Urban”) untuk menunjukan komitmen Bank Urban di dalam menjaga dan memelihara keamanan data nasabah.Sistem pengamanan mobile banking
Urban Mobile menggunakan 4 (empat) lapis sistem pengamanan untuk melindungi akses dan transaksi Anda di Urban Mobile yaitu:

  1. Password kombinasi nomor dan alfabet yang merupakan identifikasi pribadi bagi nasabah sebelum masuk ke dalam aplikasi Urban Mobile. Password terdiri dari minimal 8 karakter yangmerupakan gabungan dari alfabet dan angka.
  2. Biometric authentication (sidik jari/face id) yang merupakan proses autentikasi identitas dengan mendasarkan pada karakter fisik atau perilaku manusia. Di mana karakter fisik yang digunakan antara lain adalah sidik jari, pemindaian wajah, geometri jari, geometri daun telinga, hingga pengenalan iris mata.
  3. PIN (Mobile Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi Nasabah yang digunakan untuk bertransaksi melalui Urban Mobile
  4. OTP (One Time Password) adalah kode unik yang dikirimkan langsung ke nomor handphone nabasah yang terdaftar pada core banking
  5. SSL (Secure Socket Layer) Teknologi pengamanan yang “mengacak” jalur komunikasi antara ponsel nasabah dan server Bank Urban sehingga tidak dapat dibaca oleh pihak lain.

Bank urban tidak menjual, menukar atau memperlihatkan segala informasi yang berkaitan dengan nasabah atau pengguna mobile banking Urban Mobile. Bank Urban tidak melacak pengguna Urban Mobile. Semua transaksi perbankan Anda dan informasi rekening lainnya disimpan secara rahasia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta kebijakan internal Bank Urban dapat berubah untuk tetap menyesuaikan dengan situasi dan teknologi terbaru. Nasabah selalu dapat meninjau informasi dan kebijakan privasi Bank Urban yang terbaru di https://bankurban.co.id