id Indonesia

Whistleblowing

Mekanisme yang dapat dilakukan oleh karyawan, mitra, atau pihak ketiga yang memiliki informasi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana, atau pelanggaran lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.

PT. BPR Urban Bali berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam setiap aspek operasional kami. Oleh karena itu, kami menyediakan saluran Whistleblowing bagi siapa saja yang ingin melaporkan adanya kecurangan, pelanggaran etika, atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan kebijakan perusahaan.

Apa Saja yang Dapat Dilaporkan?

  • Tindakan Fraud (Korupsi, Penyalahgunaan Aset, Penyuapan, Kecurangan laporan keuangan, Penipuan, Pembocoran Informasi Rahasia)
  • Penyuapan dan Gratifikasi
  • Perbuatan Melawan Hukum
  • Pelanggaran Kode Etik
  • Pelanggaran Peraturan Perusahaan
  • Pelanggaran Benturan Kepentingan
  • Pelanggaran Hukum

Prosedur Pengaduan Whistleblowing

Proses pelaporan dapat dilakukan melalui email. Berikut adalah panduan lengkap untuk masing-masing saluran pengaduan:

  • Melaporkan Melalui Email
    1. Kirimkan pengaduan Anda ke alamat email yang telah disediakan: wbs@bankurban.co.id.
    2. Sertakan informasi berikut pada laporan Anda:
      • Identitas Pelapor (Diperbolehkan anonim)
      • Nomor Telepon
      • Email Pelapor 
      • Kategori Pengaduan (Misalnya: Korupsi, Penipuan, Pelecehan, Penyalahgunaan Wewenang, dll.)
      • Nominal Kerugian (Jika relevan)
      • Kronologi Kejadian (Deskripsikan secara rinci kejadian yang terjadi)
      • Waktu dan Tempat Kejadian
      • Pihak yang Terlibat
      • Bukti Kejadian (Dokumentasi, foto, rekaman, dll.)