Mekanisme yang dapat dilakukan oleh karyawan, mitra, atau pihak ketiga yang memiliki informasi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, tindak pidana, atau pelanggaran lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
PT. BPR Urban Bali berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam setiap aspek operasional kami. Oleh karena itu, kami menyediakan saluran Whistleblowing bagi siapa saja yang ingin melaporkan adanya kecurangan, pelanggaran etika, atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan kebijakan perusahaan.
Apa Saja yang Dapat Dilaporkan?
Tindakan Fraud (Korupsi, Penyalahgunaan Aset, Penyuapan, Kecurangan laporan keuangan, Penipuan, Pembocoran Informasi Rahasia)
Penyuapan dan Gratifikasi
Perbuatan Melawan Hukum
Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran Peraturan Perusahaan
Pelanggaran Benturan Kepentingan
Pelanggaran Hukum
Prosedur Pengaduan Whistleblowing
Proses pelaporan dapat dilakukan melalui email. Berikut adalah panduan lengkap untuk masing-masing saluran pengaduan:
Melaporkan Melalui Email
Kirimkan pengaduan Anda ke alamat email yang telah disediakan: wbs@bankurban.co.id.