Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), maka bersama ini kami sampaikan bahwa telah dilakukan perubahan nomenklatur PT. BPR Urban Bali, sehingga secara resmi nama perseroan berubah dari yang sebelumnya PT. Bank Perkreditan Rakyat Urban Bali menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Urban Bali (PT. BPR Urban Bali) yang disebut juga Bank Urban.
Perubahan Nomenklatur ini berdasarkan.
1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Urban Bali pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024.
2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT. BPR Urban Bali” Nomor 11 tanggal 13 Mei 2024.
3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0029942.AH.01.02. Tahun 2024, Tanggal 22 Mei 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Urban Bali.
4. Keputusan Kepala OJK Provinsi Bali Nomor KEP-119/KO.18/2024 tanggal 26 Juni 2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Urban Bali Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Urban Bali.
Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur dan/atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dengan menggunakan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Urban Bali masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan