Syarat dan Ketentuan Produk Urban Plan Saving
A. Pengertian
Urban Plan Saving merupakan produk tabungan berjangka yang dikeluarkan oleh PT. BPR Urban Bali yang dapat dibuka nasabah melalui aplikasi Urban Mobile
B. Fitur utama Urban Plan Saving:
-
- Nominal penempatan mulai dari Rp 100.000-
- Gratis biaya administrsai bulanan
- Pilihan jangka waktu mulai 12 bulan (1 tahun) hingga 120 bulan (10 tahun)
- Suku bunga yang kompetitif menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Bank. Untuk detail suku bunga dapat dilihati melalui www.bankurban.co.id
- Tingkat bunga penjaminan mengikuti informasi tingkat bunga yang berlaku pada halaman resmi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Biaya pajak penghasilan: 20% dari nominal bunga Urban Plan Saving
- Penalti sebesar 0,5% dari saldo akhir jika melakukan pencairan sebelum tanggal jatuh tempo
- Pendebetan dilakukan secara otomatis sesuai tanggal pembukaan awal Urban Plan Saving
- Pencairan dana Urban Plan Saving akan otomatis masuk ke dalam rekening Tabungan Urban
C. Manfaat
-
- Sebagai perencanaan keuangan masa depan.
- Diperuntukan bagi perorangan dengan usia antara 18-69 tahunn
D. Resiko
-
- Dana nasabah tidak dijaminnya oleh LPS apabila:
-
-
- Nominal saldo seluruh simpanan (termasuk dengan bunga) nasabah pada satu bank melebihi (ekuivalen) Rp 2 milliar baik untuk rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).
- Suku Bunga yang nasabah dapatkan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
-
-
- Setoran wajib bulanan akan didebet dari rekening sumber (tabungan urban) an.Nasabah
- Jika nasabah melakukan pencairan sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan pinalti sebesar 0,5% dari saldo akhir
- Jika nasabah terjadi gagal debet pada bulan pendebetan maka dana akan
terdebet otomatis sesuai tunggakan yang berjalan saat saldo rekening tersedia.
E. Persyaratan dan Tata Cara:
-
- Memiliki produk Tabungan Urban sebagai sumber dana pendebetan Urban Plan Saving
- Pendebitan pertama akan dilakukan di hari pertama rekening dibuat
F. Simulasi
G. Informasi Tambahan
-
- Prosedur pencairan Urban Plan Saving dapat dilakukan melalui aplikasi dengan mengklik tombol pencairan segera ataupun pencairan saat jatuh tempo
- Pencairan Urban Plan Saving tidak dapat dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penempatan Urban Plan Saving.
- Pencairan oleh ahli waris atas Urban Plan Saving maupun hanya dapat dilakukan dengan datang ke Kantor Bank Urban
- Ahli waris wajib membawa dokumen identitas Nasabah/ahli waris Nasabah yang sah berikut dokumen pewarisan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
- Bukti kepemilikan rekening Urban Plan Saving berupa advis yang dikirim ke email pribadi Nasabah yang tercatat pada sistem di Bank Urban
- Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan dinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
- Suku bunga Urban Plan Saving yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Urban dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi pasar dan akan dinformasikan melalui sarana informasi resmi Bank Urban
- Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi www.bankurban.co.id.
- Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:
- Call Center (0361) 761256/9396238
- Email: cs@bankurban.co.id
- WA: 0811-3810-1818
H. Disclaimer (penting untuk dibaca):
-
- Bank dapat menolak permohonan produk Urban Plan Saving apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
- Nasabah telah membaca dan memahami produk Urban Plan Saving sesuai ringkasan informasi produk dan layanan.
- Ringkasan ini hanya merupakan sarana informasi produk dan layanan bagi calon nasabah/nasabah yang tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan.
- Nasabah waiib membaca dan memahami aplikasi pembukaan rekening Urban Plan Saving informasi yang tercakup dalam ringkasan informasi produk dan layanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan terbaru ringkasan informasi produk dan lavanan terkait Urban Plan Saving
- Nasabah harus membaca dengan teliti ringkasan informasi produk dan layanan ini sebelum menvetujui pembukaan rekening Urban Plan Saving dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atau melakukan panggilan ke Call Center Bank Urban di (0381) 761256/9396238 atas semua hal maupun pengaduan terkait ringkasan informasu produk atau layanan.
- Bank Urban berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Urban merupakan peserta penjaminan LPS.