Lisan | Tertulis | Hadir Ke Kantor | Nasabah dapat
menghubungi Customer
Service Officer di nomor:
(0361) 761256/ 9396238
(Pada jam operasional Senin-Jumat,
Pukul 08.00-15.00 WITA) | Whatsapp resmi Bank Urban
081138101818
Pada jam operasional Senin-Jumat,
Pukul (08.00-15.00 WITA)
Surel: cs@bankurban.co.id
Surat: Kantor Pusat PT BPR
Urban Bali (Jalan Gatot
Subroto Barat No. 108X,
Kerobokan, Kuta Utara,
Badung
| Datang ke Kantor
Pusat PT BPR
Urban Bali (Jalan
Gatot Subroto
Barat No. 108X,
Kerobokan, Kuta
Utara) Badung.
Untuk mengisi
form pengaduan
Nasabah
|
---|
Lisan | Tertulis |
---|---|
Nama Lengkap | Nama Lengkap |
Tempat dan Tanggal Lahir | Nama Gadis Ibu Kandung |
Nomor Rekening Tabungan Urban | Tempat dan Tanggal Lahir |
Nomor KTP | Jenis Transaksi Keuangan |
Nama Gadis Ibu Kandung | Tanggal Transaksi Keuangan |
Permasalahan Yang Dialami | Permasalahan Yang Dialami |
Melampirkan bukti dokumen
pendukung: foto copy E-KTP,
bukti transaksi, fotocopy
buku Tabungan Urban dan
dokumen pendukung lainnya | |
Bank wajib menyelesaikan paling maksimal 5 (lima) hari kerja | Bank wajib menyelesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal adanya penerimaan pengaduan tertulis tersebut |
Apabila pengaduan yang diajukan secara lisan tidak dapat diselesaikan Bank dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, maka Bank wajib meminta pengajuan pengaduan secara tertulis dan dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya | Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sehingga menjadi 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengaduan tertulis dari Nasabah |
Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang apabila: | |
1. Terkendalanya Komunikasi | |
2. Transaksi keuangan yang diadukan oleh Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank | |
3. Terdapat hal-hal yang berada di luar kendali Bank, seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Bank dalam transaksi keuangan yang dilakukan Nasabah |
Penanganan pengaduan dapat juga disampaikan Konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan kondisi:
1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan
2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
3. Sengketa bersifat keperdataan
Selain kondisi di atas, LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari OJK. LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses.
LAPS SJK dapat dihubungi melalui:
Alamat : Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
No. telp : 021-2527700
E-mail : info@lapssjk.id
Website : https://lapssjk.id/