id Indonesia

Kredit Back to Back

PT. BPR Urban Bali memberikan solusi kredit yang fleksibel dan mudah dengan program Kredit Back to Back, di mana nasabah dapat menggunakan Deposito, Tabungan Transaksional, atau Tabungan Berjangka sebagai agunan. Fasilitas kredit ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin mengakses dana tambahan tanpa harus menjual atau menarik investasi Anda.

Kenapa Pilih Kredit Back to Back?

  • Proses Cepat, Mudah, dan Terpercaya, pengajuan kredit di BPR Urban Bali sangat cepat dan mudah, cukup dengan menggunakan agunan yang Anda miliki. Anda tidak perlu khawatir tentang proses yang berbelit-belit atau waktu yang lama.
  • Agunan yang Fleksibel, Anda bisa menggunakan DepositoTabungan Transaksional, atau Tabungan Berjangka yang Anda miliki di BPR Urban Bali sebagai agunan untuk memperoleh kredit. 
  • Suku Bunga Kredit yang Kompetitif, dapatkan kredit dengan suku bunga mulai dari +2% hingga +6% dari suku bunga deposito atau tabungan Anda. 
  • Jangka Waktu Kredit Fleksibel, pilih jangka waktu yang sesuai dengan kebutuhan Anda, mulai dari 12 bulan hingga 36 bulan (3 tahun).
  • Bebas biaya provisi dan administrasi, nikmati pembiayaan tanpa biaya provisi dan administrasi.
  • Layanan Pelanggan yang Profesional, tim kami siap membantu Anda di setiap tahap, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana.
  1.  

Syarat dan Ketentuan Kredit Back to Back

  • Persyaratan Umum
    • Tersedia untuk debitur perorangan dengan usia minimum 21 tahun (atau 19 tahun jika sudah menikah) dan usia maksimum 60 tahun pada saat kredit lunas.
    • Tersedia untuk debitur non-perorangan (badan usaha) yang bergerak di sektor produktif dan telah berjalan minimal 2 tahun.
  • Persyaratan Dokumen
    • Form Aplikasi: Formulir aplikasi yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
    • Bukti Kepemilikan Agunan: Asli dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas agunan yang digunakan sebagai jaminan kredit.
    • Surat Kuasa Blokir Agunan: Surat kuasa untuk blokir agunan kredit Back to Back, yang mengatur agar agunan diblokir sesuai dengan jangka waktu kredit.
    • Surat Kuasa Pencairan: Surat kuasa kepada bank untuk mencairkan dana tabungan atau deposito jika debitur menunggak 3 kali angsuran berturut-turut.
    • Dokumen Pendukung Lainnya: Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
  • Cara Pengajuan
    • Kunjungi Kantor Pusat Bank Urban untuk melakukan pengajuan langsung
    • Anda juga bisa menghubungiAccount Officer yang siap membantu Anda melalui proses pengajuan.

Info lebih lanjut klik Hubungi Kami.